Abstract Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. perlindungan terhadap konsumen harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah khususnya pada produk pangan yang
Jakarta- Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada.Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan. Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
HakPelaku Usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah: Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan Konsumenbisa mempelajari hak-hak mereka, baik melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun UU Nomor 7 Tahun Tahun 2014. Terdapat pula peraturan pemerintah dan turunannya seperti PP Nomor 59 Tahun 2001 tentang LPKSM dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elekronik bagi konsumen online," terang Ira.
Kasuskasus peredaran makanan yang tidak layak konsumsi memang tidak akan pernah berhenti, karena banyak pihak pelaku usaha/produsen yang berusaha meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin bahwa semua produk pangan sejak produksi, penanganan, penyimpanan, pengolahan dan distribusi
1867 Barulah dengan restorasi Meiji tahun 1868, Jepang memasuki tahap kedua, industrialisasi. Setelah perang dunia II,. Jepang bangkit dan memasuki tahap 'welfare state". 5Ibid., Kendatipun UU No 5/1999 dinamakan dengan Undang-undang Larangan Peraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun sebenarnya Sepertiyang dikatakan berita diatas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pihak Lazada, sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63. ยท Isi Pasal 9. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar EySSjkR.
  • 1rw783yi3h.pages.dev/223
  • 1rw783yi3h.pages.dev/380
  • 1rw783yi3h.pages.dev/244
  • 1rw783yi3h.pages.dev/228
  • 1rw783yi3h.pages.dev/289
  • 1rw783yi3h.pages.dev/305
  • 1rw783yi3h.pages.dev/311
  • 1rw783yi3h.pages.dev/304
  • 1rw783yi3h.pages.dev/245
  • contoh kasus perlindungan konsumen dan analisisnya